Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Meredeka

Ngertiyuk.comRangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 4 menekankan implementasi nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi, seperti tolong-menolong (ta’awun), keadilan, amanah, dan larangan riba, gharar, serta maisir.

PAI Kelas 10 Bab 4 membahas tentang fikih muamalah, khususnya penerapan asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat.

Materi ini tidak hanya mempelajari konsep dan dasar hukumnya, tetapi juga mengajarkan bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4

Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah

Rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 4 menjelaskan fikih muamalah dengan fokus pada penerapan asuransi syariah, perbankan syariah, dan koperasi syariah di masyarakat.

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Meredeka

Materi ini mencakup definisi, sejarah, dasar hukum, rukun, prinsip, dan manfaat masing-masing lembaga keuangan syariah, sehingga siswa memahami bagaimana sistem ekonomi Islam berbeda dari sistem konvensional.

Materi PAI Kelas 10 Bab 4 terbagi menjadi tiga pokok bahasan: Asuransi Syariah, Perbankan Syariah, dan Koperasi Syariah.

Tujuan Pembelajaran PAI Kelas 10 Bab 4

Dalam PAI Kelas 10 Bab 4, siswa diharapkan dapat:

  1. Menganalisis implementasi fikih muamalah (asuransi, bank, dan koperasi syariah) di masyarakat.
  2. Menyajikan paparan tentang fikih muamalah (asuransi, bank, dan koperasi syariah).
  3. Meyakini bahwa ketentuan fikih muamalah merupakan ajaran agama.
  4. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial.

1. Asuransi Syariah

Pertama, materi PAI Kelas 10 Bab 4 membahas asuransi syariah, yaitu sistem perlindungan finansial yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Lebih lanjut, materi PAI Kelas 10 Bab 4 menekankan tujuan dan prinsip asuransi syariah, antara lain melindungi peserta dari risiko tak terduga, menumbuhkan rasa persaudaraan, serta mengelola dana secara amanah untuk kepentingan sosial.

1.1 Definisi

  • Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance -> pertanggungan.
  • Menurut UU Nomor 40 tahun 2014 asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi.
  • Asuransi Syariah -> takaful (تَكَافُل) -> kafala (كَفَلَ) yang berarti menanggung, menjamin, atau memelihara.
  • Asuransi Syariah Menurut UU No. 40 Tahun 2014 adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.

1.2 Unsur-Unsur Asuransi

  • Pihak Tertanggung
  • Pihak Penanggung
  • Akad atau Perjanjian Asuransi
  • Pembayaran Iuran (Premi)
  • Kerugian, Kerusakan, atau Kehilangan (yang diderita tertanggung)
  • Peristiwa yang Tidak Dapat Diprediksi

1.3 Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia

  • 1843. Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatscappij, asuransi sektor perkebunan yang menanggung risiko kebakaran dan kecelakaan saat pengangkutan hasil.
  • Setelahnya muncul banyak perusahaan asuransi, namun penjajahan Jepang memicu kekacauan ekonomi hingga banyak yang bangkrut.
  • 1994. PT Syarikat Takaful Indonesia berdiri sebagai asuransi syariah pertama, diprakarsai ICMI bersama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Bank Muamalat, Departemen Keuangan RI, dan pengusaha muslim, dengan dukungan teknis Syarikat Takaful Malaysia; diresmikan BJ Habibie.
Baca Juga:  Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 7 Kurikulum Merdeka

1.4 Dasar Hukum Asuransi Syariah

  • Al-Quran dan Hadits:
    • QS. al-Maidah ayat 2 (Tolong Menolong)
    • QS. an-Nisa’ ayat 9 (jangan meninggalkan keturunan yang lemah)
    • HR. Muslim (Menghilangkan Kesulitan)
  • Perbedaan pendapat ulama fikih
      • Sebagian ulama menyatakan asuransi mubah.
      • Sebagian ulama menyatakan asuransi haram.
  • Perdebatan juga mencakup asuransi syariah (takaful)
    • Di Indonesia, ada yang menganggap baik asuransi konvensional maupun syariah sama-sama haram karena mengandung riba dan gharar.
  • Pandangan ulama fikih klasik
    • Tidak membahas asuransi, sehingga tidak ada dalil langsung yang melarangnya.
    • Sebagian ulama membolehkan berdasarkan kaidah: “Hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan.”
  • Pendapat ulama kontemporer
    • Asuransi tijari (komersial, profit-oriented) -> haram karena mengandung riba dan gharar.
    • Asuransi ta’awuni/tabarru’ (sosial, tolong-menolong) -> mubah atau boleh, disepakati oleh ulama.
  • Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
    • Asuransi syariah hadir sebagai solusi atas anggapan bahwa asuransi bertentangan dengan syariat karena adanya praktik riba dan gharar.
    • Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan asuransi syariah halal, mengatur prinsip umum dan akadnya.
    • Program takaful (perlindungan) dalam asuransi syariah memiliki dasar hukum yang sah sesuai fatwa MUI.
    • Regulasi asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mencakup pengaturan asuransi konvensional dan syariah secara rinci.

1.4 Rukun Asuransi Syariah

  • Menurut Imam Hanafi: Rukun asuransi hanya satu, yaitu ijab dan kabul.
  • Menurut ulama fikih lain: Rukun asuransi ada empat, yaitu:
    1. Kafil – orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, dan tidak terhalang membelanjakan hartanya).
    2. Makful lah – orang yang berpiutang, sebaiknya dikenal oleh kafil.
    3. Makful ‘anhu – orang yang berutang.
    4. Makful bih – utang (barang atau uang) yang jelas dan jumlahnya tetap.

1.5 Syarat Asuransi Syariah

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Bebas Berkehendak (tidak dalam paksaan)
  4. Tidak Sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
  5. Tidak Sah transaksi yang mengandung unsur riba
  6. Tidak Sah transaksi yang mengandung praktik perjudian (maisir)

1.6 Tujuan Asuransi Syariah

Melindungi peserta dari risiko tak terduga, mengelola dana amanah untuk saling menolong.

1.7 Prinsip Asuransi Syariah

  1. Tauhid – Segala keputusan berlandaskan nilai ketuhanan.
  2. Keadilan – Hak dan kewajiban peserta serta pengelola sesuai proporsi; transparan.
  3. Ta’awun – Saling tolong-menolong melalui dana tabarru.
  4. Kerjasama – Menghindari risiko dengan akad mudharabah atau musyarakah.
  5. Amanah – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
  6. Kerelaan (Ridla) – Premi diberikan secara ikhlas untuk dana sosial.
  7. Larangan Riba – Tidak boleh ada keuntungan dari investasi yang mengandung riba.
  8. Larangan Gharar – Tidak boleh ada ketidakjelasan informasi atau syarat dalam transaksi.
  9. Larangan Maisir (Judi) – Tidak boleh ada kondisi yang merugikan salah satu pihak secara sepihak.

1.8 Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

No Aspek Asuransi Non Syariah Asuransi Syariah
1 Visi dan Misi 1. Misi ekonomi2. Misi sosial 1. Misi aqidah dan syiar Islam2. Misi ibadah (ta’awun)3. Misi perekonomian4. Misi pemberdayaan umat
2 Dewan Pengawas Tidak ada; pelaksanaan tidak diawasi sehingga bisa tidak sesuai syariah Ada; DPS mengawasi agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam
3 Akad/Perjanjian Berdasarkan prinsip jual beli Berdasarkan prinsip tolong-menolong
4 Investasi Dana Bebas investasi sesuai hukum, tidak dibatasi halal-haram objek investasi Investasi sesuai hukum dan prinsip syariah; bebas dari riba dan maksiat
5 Kepemilikan Dana Dana premi menjadi milik perusahaan dan bebas diinvestasikan Dana premi milik peserta, perusahaan hanya mengelola
6 Pengelolaan Dana Tidak ada pemisahan dana; sebagian bisa hangus Ada pemisahan dana tabarru’; sebagian kecil bisa hangus jika diniatkan untuk tabarru’
7 Penjamin Risiko Transfer of Risk Sharing of Risk; peserta saling menanggung
8 Pembayaran Klaim Dari rekening perusahaan; jika dana kurang peserta harus bayar kekurangan Dari rekening dana tabarru’; peserta ikut menanggung risiko bersama
9 Keuntungan Semua keuntungan milik perusahaan Keuntungan dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan bagi hasil
Baca Juga:  Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 2 Kurikulum Meredeka

1.9 Manfaat Asuransi Syariah

  • Cerminan perintah Allah dan Rasul
  • Menumbuhkan persaudaraan
  • Perlindungan dari praktik tidak syariah
  • Perlindungan risiko kerugian
  • Efisiensi
  • Sharing cost
  • Menabung

2. Perbankan Syariah

Selanjutnya, rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 4 membahas perbankan syariah, yaitu sistem perbankan yang operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.

2.1 Definisi Perbankan Syariah

  • Asal kata bank: dari “bangue”/“banco” berarti peti atau lemari, simbol menyimpan uang dan alat pembayaran.
  • Bank menurut UU: menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali untuk kesejahteraan.
  • Definisi bank syariah menurut UU 21/2008: Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, meliputi Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.
  • Fungsi: mendorong investasi masyarakat melalui produk syariah.

2.2 Sejarah Perbankan Syariah

  • Inisiatif awal: Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
  • Lokakarya MUI: 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor, membahas bunga bank dan perbankan.
  • Musyawarah Nasional IV MUI: 22-25 Agustus 1990 di Jakarta, menghasilkan amanat pembentukan Tim Perbankan MUI.
  • Peran Tim Perbankan MUI: Menjalin komunikasi dan pendekatan untuk pendirian bank syariah.
  • Pendiriannya: PT. Bank Muamalat Indonesia didirikan 1 November 1991, resmi beroperasi 1 Mei 1992.
  • Pertumbuhan: Dalam dua dekade, sistem keuangan syariah berkembang pesat dalam institusi, regulasi, pengawasan, dan literasi masyarakat.

2.3 Dasar Hukum

  • UU 7/1992: Mengatur perbankan, sebagian besar konvensional; pasal 1(12) menyebut bank boleh beroperasi dengan prinsip bagi hasil, belum ada istilah bank syariah.
  • UU 10/1998: Amendemen UU 7/1992; menegaskan bahwa bank umum dan BPR dapat beroperasi serta memberi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • UU 21/2008: Mengatur perbankan syariah secara khusus di Indonesia.
  • Prinsip syariah: Perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan yang sesuai syariah.

2.4 Jenis kegiatan usaha/transaksi syariah

  • Bagi hasil (mudharabah)
  • Penyertaan modal (musyarakah)
  • Jual beli barang untuk keuntungan (murabahah)
  • Sewa murni (ijarah)
  • Pemindahan hak milik barang yang disewa (ijarah wa iqtina)

2.5 Kegiatan dan Usaha Bank Syariah

  • Penghimpunan Dana
    • Wadiah: Titipan yang dijaga dan dikembalikan; terbagi menjadi:
      • Wadiah yad dhamanah: Boleh dimanfaatkan oleh bank.
      • Wadiah yad amanah: Tidak boleh dimanfaatkan sampai dikembalikan.
    • Mudharabah: Kerjasama usaha antara penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), terbagi menjadi:
      • Mudharabah muthlaqah: Kuasa penuh pengelola.
      • Mudharabah muqayyadah: Pengelola terbatas pada aturan tertentu.
      • Mudharabah musytarakah: Pengelola ikut menyertakan modal.
  • Penyaluran Dana
    • Jual beli:
      • Murabahah: Penjual menginformasikan harga pokok + keuntungan.
      • Salam: Pembayaran dilakukan di muka sebelum barang diterima.
      • Istishna’: Penugasan produsen untuk membuat barang sesuai spesifikasi.
    • Investasi:
      • Mudharabah: Bagi hasil, kerugian ditanggung pemilik modal.
      • Musyarakah: Bagi hasil dan kerugian sesuai proporsi investasi.
    • Sewa-menyewa:
      • Ijarah: Sewa barang/jasa tanpa perpindahan kepemilikan.
      • Ijarah mumtahiya bittamlik: Sewa + janji jual barang di akhir periode.
  • Jasa Pelayanan
    • Wakalah: Perwakilan untuk melakukan tugas tertentu.
    • Hawalah: Pemindahan tagihan utang ke pihak lain.
    • Kafalah: Jaminan pembayaran untuk pihak kedua.
    • Rahn: Menahan aset nasabah sebagai agunan atau jaminan.

2.6 Hikmah dan Manfaat Bank Syariah

  • Terhindar dari riba: Transaksi di bank syariah bebas dari praktik riba yang haram.
  • Transaksi sesuai syariat Islam: Nasabah ikut menjalankan prinsip keuangan Islam, mendatangkan pahala.
  • Keuntungan berbasis bagi hasil: Sistem bagi hasil menggantikan bunga konvensional.
  • Sistem bagi hasil lebih rendah dan transparan: Menghindari riba dan memberi keuntungan jelas bagi nasabah.
  • Saldo tabungan rendah: Memudahkan nasabah dengan kemampuan simpan kecil untuk menabung.
  • Dana digunakan sesuai syariah: Investasi dan pembiayaan bank mengikuti prinsip Islam.
  • Penabung sebagai mitra: Nasabah dianggap mitra dan berhak atas hasil investasi melalui tabungannya.
  • Dijamin LPS: Simpanan dijamin hingga 2 miliar oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Dana untuk kemaslahatan umat: Dana yang dihimpun dipergunakan untuk kesejahteraan umat Islam.
Baca Juga:  Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka Terbaru

3. Koperasi Syariah

PAI Kelas 10 Bab 4 juga membahas koperasi syariah, berikut penjelasannya:

3.1 Definisi Koperasi Syariah

  • Pengertian: Badan usaha koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip, tujuan, dan nilai syariah sesuai Al-Qur’an dan hadis.
  • Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, mendukung perekonomian sesuai prinsip Islam.

3.2 Anggota dan prinsip

Beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dijalankan secara kolektif dengan prinsip kekeluargaan.

3.3 Jenis koperasi syariah

  • KSPPS: Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.
  • USPPS: Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

Kegiatan meliputi simpan pinjam, pembiayaan syariah, pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Pengelolaan: Dikelola bersama oleh anggota; hak suara sama; pembagian keuntungan berdasarkan andil anggota (Sisa Hasil Usaha/SHU).

3.4 Perbedaan dengan BMT

  • Koperasi syariah: Satu lembaga, fokus pada keuangan syariah.
  • BMT: Dua lembaga, mengelola zakat (Baitul Maal) dan keuangan syariah (at-Tamwil).

3.5 Sejarah

  • Prakarsa awal: Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam, menghimpun pedagang batik.
  • Pertumbuhan BMT: Masyarakat mulai memperhatikan koperasi syariah sejak munculnya BMT Bina Insan Kamil di Jakarta, 1992.
  • Peran BMT: Memberi warna bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor informal.
  • Landasan hukum: Berdasarkan UU No. 25/1992, BMT berhak menggunakan badan hukum koperasi.
  • Kesamaan dengan koperasi umum: Basis ekonomi kerakyatan; prinsip dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.
  • Perbedaan dengan koperasi umum: Operasional BMT syariah bebas bunga dan mematuhi kaidah halal-haram; koperasi umum mengikuti peraturan dan kesepakatan bersama.

3.6 Dasar Hukum

  • Al-Qur’an dan hadis: Menekankan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
  • Pancasila dan UUD 1945:
    • Sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, relevan dengan asas koperasi.
    • Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, sesuai prinsip dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.
  • Peraturan Menteri KUKM No.16/Per/M.KUKM/IX/2015: Mengatur pelaksanaan kegiatan simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi, termasuk tata kelolanya.

3.7 Kegiatan Koperasi Syariah

  1. Penghimpunan Dana
    • Simpanan Pokok: Setoran awal sama untuk setiap anggota, hanya sekali.
    • Simpanan Wajib: Disetor secara periodik selama menjadi anggota.
    • Simpanan Suka Rela: Investasi sukarela anggota, berupa dana titipan (wadi’ah) atau dana investasi dengan bagi hasil.
    • Investasi dari Pihak Lain: Suntikan dana dari pihak eksternal melalui mudharabah atau musyarakah.
  2. Penyaluran Dana
    • Disalurkan kembali kepada anggota/calon anggota dengan prinsip bagi hasil, jual beli, pengalihan utang (hawalah), sewa-menyewa (ijarah), atau program sosial/pendidikan.
  3. Investasi/Kerjasama
    • Skema mudharabah dan musyarakah untuk usaha produktif seperti klinik, kantin, mini market, rumah makan.
  4. Jual – Beli
    • Bai’ al-mudharabah: Penjual menyampaikan harga pokok + keuntungan transparan.
    • Bai’ al-istishna’ / Bai’ al-salam: Jual beli 3 pihak dengan pembayaran tunai atau angsuran.
  5. Pelayanan Jasa
    • Sewa-menyewa (Ijarah): Hak pakai barang tanpa kepemilikan.
    • Penitipan (Wadiah): Loker atau penitipan kendaraan/barang.
    • Pengalihan Utang (Hawalah): Memindahkan kewajiban hutang anggota ke koperasi.
    • Pegadaian Syariah (Rahn): Aset dijadikan jaminan pinjaman tanpa bunga.
    • Pendelegasian Mandat (Wakalah): Koperasi mengurus hal tertentu atas nama anggota, anggota membayar jasa.
    • Penjamin (Kafalah): Koperasi bertindak sebagai penjamin anggota kepada pihak ketiga.
    • Pinjaman Lunak: Pinjaman tanpa bunga, biasanya dari simpanan pokok anggota.

3.8 Hikmah dan Manfaat Koperasi Syariah

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sesuai syariah.
  • Memperkuat kualitas SDM pengurus dan anggota.
  • Mendukung perekonomian nasional berbasis kekeluargaan.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan dana melalui hubungan penyedia dan pengguna dana.
  • Memperkuat kerja sama dan pengawasan anggota.
  • Membuka lapangan kerja.
  • Mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kesimpulan

PAI Kelas 10 Bab 4 mengajarkan bahwa ekonomi tidak sekadar mencari keuntungan, tetapi juga mengutamakan keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan. Dengan memahami materi PAI Kelas 10 Bab 4 konsep asuransi syariah, perbankan syariah, dan koperasi syariah, siswa diharapkan mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Materi ini bukan hanya teori, tetapi pedoman praktis untuk menjalani aktivitas muamalah sesuai tuntunan agama.

Download Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4

Share Ke Teman!