Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 Kurikulum Merdeka
Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 secara fundamental membahas tentang: Menjauhi pergaulan bebas dan perbuatan zina untuk melindungi harkat dan martabat manusia.
Tujuan Pemgbelajaran PAI Kelas 10 Bab 6
- Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina merupakan larangan agama;
- Membiasakan sikap menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan berhati-hati dan menjaga kehormatan diri;
- Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina;
- Membiasakan diri membaca dengan tartil Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta hadis terkait;
- Menghafalkan dengan fasih dan lancar Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta hadis terkait;
- Menyajikan paparan mengenai bahaya larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.

Zina
Bagian ini merupakan inti dari Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 yang membedah perbuatan dosa besar.
1. Pengertian Perbuatan Zina
- Secara Bahasa dan Istilah Islam: Zina (zana – yazni) adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Secara istilah, ia adalah fahisyah (perbuatan keji), yaitu hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan.
- Menurut KUHP (Pasal 284): Zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
2. Hukum Perbuatan Zina
- Hukum: Para ulama sepakat bahwa hukum perbuatan zina adalah haram.
- Larangan Mendekati: Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk “jangan mendekati” perbuatan zina. Larangan ini mengandung peringatan agar tidak terjerumus pada segala sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu yang berpotensi mengantarkan kepada perbuatan zina.
3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman dalam Islam dibagi berdasarkan status pelaku (muhsan atau ghairu muhsan):
| Status Pelaku | Definisi | Hukuman (Syariat Islam) |
|---|---|---|
| Zina Muhsan | Sudah menikah (laki-laki dan perempuan). | Didera (dicambuk) 100 kali dan di-rajam (hukuman mati dengan dilempari batu). |
| Zina Ghairu Muhsan | Belum menikah (perjaka dan gadis). | Didera (dicambuk) 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya. |
| Zina Ghairu Muhsan (Janda/Duda) | Belum menikah kembali. | Didera 100 kali dan di-rajam hingga meninggal dunia. |
4. Contoh Perilaku Mendekati Perbuatan Zina
Dalam konteks Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6, perilaku mendekati zina yang dilarang meliputi:
- Pergaulan Bebas: Berpacaran, berduaan di tempat sepi, dan melakukan kontak fisik (seperti berpelukan dan berciuman) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- Mendatangi Tempat Rangsangan: Mengunjungi tempat-tempat yang dapat mengundang nafsu syahwat.
- Imajinasi dan Konten Seksual: Berkhayal tentang aurat lawan jenis, menonton film/video, membaca artikel yang merangsang birahi, atau melakukan panggilan video seksual (VCS).
- Berpakaian Tidak Menutup Aurat: Mengenakan pakaian tipis, transparan, atau ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.
5. Dampak Negatif Zina
Memahami dampak adalah bagian penting dari Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6 untuk menguatkan keyakinan menjauhi larangan agama.
5.1 Menurut Imam Sayuti
| Dampak yang Ditanggung di Dunia | Dampak yang Akan Ditanggung di Akhirat |
|---|---|
| a) Menghilangkan Kewibawaan: Kehilangan kehormatan, martabat, dan harga diri di masyarakat. | a) Mendapatkan Murka Allah Swt.: Zina adalah dosa besar yang mendatangkan murka Allah. |
| b) Menyebabkan Kefakiran: Cenderung menjadi miskin karena mengeluarkan biaya untuk memuaskan nafsu. | b) Mendapat Hisab yang Buruk: Menyesali perbuatannya saat diperlihatkan besarnya dosa zina. |
| c) Memperpendek Umur: Rentan terserang penyakit menular seksual (HIV/AIDS, kanker, dll.) yang berpotensi mematikan. | c) Mendapat Siksa yang Pedih: Pelaku akan mendapatkan siksa yang berat dan pedih di akhirat. |
5.2 Menurut Sayyid Qutub
- Penempatan asal muasal kehidupan (sel sperma dan sel telur) bukan pada tempat yang sah.
- Berpotensi untuk terjadinya tindak kejahatan (menggugurkan atau membunuh janin).
- Berpotensi terjadinya penelantaran anak.
- Tidak jelasnya nasab seseorang dan hilangnya kepercayaan menyangkut kehormatan.
- Keluarga dari pelaku perzinaan menjadi rapuh.
6. Akibat Lain dari Perbuatan Zina
- Dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya.
- Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat.
- Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya.
- Anak hasil zina tidak dapat menuntut warisan dari ayah biologisnya.
- Anak hasil zina yang berjenis kelamin perempuan akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya
Pergaulan Bebas
1. Definisi Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas secara bahasa diartikan sebagai tindakan atau sikap individu atau kelompok yang dilakukan secara tidak terkontrol dan tidak dibatasi oleh aturan serta norma yang berlaku di masyarakat.
- Dalam praktik sehari-hari, pergaulan bebas identik dengan perilaku yang merusak nilai-nilai dalam masyarakat.
- Menurut ilmuwan Sosiologi Kartono, pergaulan bebas adalah gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh pengabaian sosial, yang mengakibatkan perilaku menyimpang.
- Kesimpulan: Pergaulan bebas adalah interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma masyarakat, menyebabkan rusaknya citra pribadi dan lingkungan.
2. Bentuk Pergaulan Bebas (Contoh dan Hukum Islam)
Contoh nyata pergaulan bebas adalah praktik seks bebas atau perbuatan zina.
3. Seks Bebas/Zina dalam Pandangan Islam
- Seks bebas/zina adalah perilaku keji yang dilarang keras dalam Islam karena merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan manusia, serta mendatangkan mudarat besar.
- Q.S. an-Nur/24: 2 mengandung penjelasan pasti bahwa zina adalah perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud (hak Allah Swt. yang tidak dapat dimaafkan).
Tuduhan Zina (Qadf)
- Qadf didefinisikan sebagai menuduh orang lain berzina dengan tujuan untuk mempermalukan.
- Ancaman Hukuman bagi Penuduh: Menuduh orang lain berzina juga mendapat ancaman hukuman berat apabila tidak terbukti.
- Penuduh wajib menghadirkan 4 orang saksi (termasuk dirinya) yang melihat langsung peristiwa zina.
- Jika penuduh tidak mampu menghadirkan 4 saksi, maka ia dikenakan hukuman had qadf, yaitu dicambuk sebanyak 80 kali.
- Pengecualian: Hukuman had qadf tidak berlaku apabila penuduh adalah suami dari pihak tertuduh yang telah bersumpah li’an (sumpah suami bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain).
Download Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 6
Buku Teks Lengkap PAI Kelas 10 Bab 6



