Ngertiyuk.com – Rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 4 menekankan implementasi nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi, seperti tolong-menolong (ta’awun), keadilan, amanah, dan larangan riba, gharar, serta maisir.
PAI Kelas 10 Bab 4 membahas tentang fikih muamalah, khususnya penerapan asuransi, bank, dan koperasi syariah di masyarakat.
Materi ini tidak hanya mempelajari konsep dan dasar hukumnya, tetapi juga mengajarkan bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah
Rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 4 menjelaskan fikih muamalah dengan fokus pada penerapan asuransi syariah, perbankan syariah, dan koperasi syariah di masyarakat.
Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Meredeka
Materi ini mencakup definisi, sejarah, dasar hukum, rukun, prinsip, dan manfaat masing-masing lembaga keuangan syariah, sehingga siswa memahami bagaimana sistem ekonomi Islam berbeda dari sistem konvensional.
Materi PAI Kelas 10 Bab 4 terbagi menjadi tiga pokok bahasan: Asuransi Syariah, Perbankan Syariah, dan Koperasi Syariah.
Tujuan Pembelajaran PAI Kelas 10 Bab 4
Dalam PAI Kelas 10 Bab 4, siswa diharapkan dapat:
- Menganalisis implementasi fikih muamalah (asuransi, bank, dan koperasi syariah) di masyarakat.
- Menyajikan paparan tentang fikih muamalah (asuransi, bank, dan koperasi syariah).
- Meyakini bahwa ketentuan fikih muamalah merupakan ajaran agama.
- Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian sosial.
1. Asuransi Syariah
Pertama, materi PAI Kelas 10 Bab 4 membahas asuransi syariah, yaitu sistem perlindungan finansial yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Lebih lanjut, materi PAI Kelas 10 Bab 4 menekankan tujuan dan prinsip asuransi syariah, antara lain melindungi peserta dari risiko tak terduga, menumbuhkan rasa persaudaraan, serta mengelola dana secara amanah untuk kepentingan sosial.
1.1 Definisi
- Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance -> pertanggungan.
- Menurut UU Nomor 40 tahun 2014 asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi.
- Asuransi Syariah -> takaful (تَكَافُل) -> kafala (كَفَلَ) yang berarti menanggung, menjamin, atau memelihara.
- Asuransi Syariah Menurut UU No. 40 Tahun 2014 adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.
1.2 Unsur-Unsur Asuransi
- Pihak Tertanggung
- Pihak Penanggung
- Akad atau Perjanjian Asuransi
- Pembayaran Iuran (Premi)
- Kerugian, Kerusakan, atau Kehilangan (yang diderita tertanggung)
- Peristiwa yang Tidak Dapat Diprediksi
1.3 Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
- 1843. Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatscappij, asuransi sektor perkebunan yang menanggung risiko kebakaran dan kecelakaan saat pengangkutan hasil.
- Setelahnya muncul banyak perusahaan asuransi, namun penjajahan Jepang memicu kekacauan ekonomi hingga banyak yang bangkrut.
- 1994. PT Syarikat Takaful Indonesia berdiri sebagai asuransi syariah pertama, diprakarsai ICMI bersama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Bank Muamalat, Departemen Keuangan RI, dan pengusaha muslim, dengan dukungan teknis Syarikat Takaful Malaysia; diresmikan BJ Habibie.
1.4 Dasar Hukum Asuransi Syariah
- Al-Quran dan Hadits:
- QS. al-Maidah ayat 2 (Tolong Menolong)
- QS. an-Nisa’ ayat 9 (jangan meninggalkan keturunan yang lemah)
- HR. Muslim (Menghilangkan Kesulitan)
- Perbedaan pendapat ulama fikih
-
- Sebagian ulama menyatakan asuransi mubah.
- Sebagian ulama menyatakan asuransi haram.
-
- Perdebatan juga mencakup asuransi syariah (takaful)
- Di Indonesia, ada yang menganggap baik asuransi konvensional maupun syariah sama-sama haram karena mengandung riba dan gharar.
- Pandangan ulama fikih klasik
- Tidak membahas asuransi, sehingga tidak ada dalil langsung yang melarangnya.
- Sebagian ulama membolehkan berdasarkan kaidah: “Hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan.”
- Pendapat ulama kontemporer
- Asuransi tijari (komersial, profit-oriented) -> haram karena mengandung riba dan gharar.
- Asuransi ta’awuni/tabarru’ (sosial, tolong-menolong) -> mubah atau boleh, disepakati oleh ulama.
- Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
- Asuransi syariah hadir sebagai solusi atas anggapan bahwa asuransi bertentangan dengan syariat karena adanya praktik riba dan gharar.
- Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan asuransi syariah halal, mengatur prinsip umum dan akadnya.
- Program takaful (perlindungan) dalam asuransi syariah memiliki dasar hukum yang sah sesuai fatwa MUI.
- Regulasi asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mencakup pengaturan asuransi konvensional dan syariah secara rinci.
1.4 Rukun Asuransi Syariah
- Menurut Imam Hanafi: Rukun asuransi hanya satu, yaitu ijab dan kabul.
- Menurut ulama fikih lain: Rukun asuransi ada empat, yaitu:
- Kafil – orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, dan tidak terhalang membelanjakan hartanya).
- Makful lah – orang yang berpiutang, sebaiknya dikenal oleh kafil.
- Makful ‘anhu – orang yang berutang.
- Makful bih – utang (barang atau uang) yang jelas dan jumlahnya tetap.
1.5 Syarat Asuransi Syariah
- Baligh
- Berakal
- Bebas Berkehendak (tidak dalam paksaan)
- Tidak Sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
- Tidak Sah transaksi yang mengandung unsur riba
- Tidak Sah transaksi yang mengandung praktik perjudian (maisir)
1.6 Tujuan Asuransi Syariah
Melindungi peserta dari risiko tak terduga, mengelola dana amanah untuk saling menolong.
1.7 Prinsip Asuransi Syariah
- Tauhid – Segala keputusan berlandaskan nilai ketuhanan.
- Keadilan – Hak dan kewajiban peserta serta pengelola sesuai proporsi; transparan.
- Ta’awun – Saling tolong-menolong melalui dana tabarru.
- Kerjasama – Menghindari risiko dengan akad mudharabah atau musyarakah.
- Amanah – Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
- Kerelaan (Ridla) – Premi diberikan secara ikhlas untuk dana sosial.
- Larangan Riba – Tidak boleh ada keuntungan dari investasi yang mengandung riba.
- Larangan Gharar – Tidak boleh ada ketidakjelasan informasi atau syarat dalam transaksi.
- Larangan Maisir (Judi) – Tidak boleh ada kondisi yang merugikan salah satu pihak secara sepihak.
1.8 Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah
| No | Aspek | Asuransi Non Syariah | Asuransi Syariah |
|---|---|---|---|
| 1 | Visi dan Misi | 1. Misi ekonomi2. Misi sosial | 1. Misi aqidah dan syiar Islam2. Misi ibadah (ta’awun)3. Misi perekonomian4. Misi pemberdayaan umat |
| 2 | Dewan Pengawas | Tidak ada; pelaksanaan tidak diawasi sehingga bisa tidak sesuai syariah | Ada; DPS mengawasi agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariat Islam |
| 3 | Akad/Perjanjian | Berdasarkan prinsip jual beli | Berdasarkan prinsip tolong-menolong |
| 4 | Investasi Dana | Bebas investasi sesuai hukum, tidak dibatasi halal-haram objek investasi | Investasi sesuai hukum dan prinsip syariah; bebas dari riba dan maksiat |
| 5 | Kepemilikan Dana | Dana premi menjadi milik perusahaan dan bebas diinvestasikan | Dana premi milik peserta, perusahaan hanya mengelola |
| 6 | Pengelolaan Dana | Tidak ada pemisahan dana; sebagian bisa hangus | Ada pemisahan dana tabarru’; sebagian kecil bisa hangus jika diniatkan untuk tabarru’ |
| 7 | Penjamin Risiko | Transfer of Risk | Sharing of Risk; peserta saling menanggung |
| 8 | Pembayaran Klaim | Dari rekening perusahaan; jika dana kurang peserta harus bayar kekurangan | Dari rekening dana tabarru’; peserta ikut menanggung risiko bersama |
| 9 | Keuntungan | Semua keuntungan milik perusahaan | Keuntungan dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan bagi hasil |
1.9 Manfaat Asuransi Syariah
- Cerminan perintah Allah dan Rasul
- Menumbuhkan persaudaraan
- Perlindungan dari praktik tidak syariah
- Perlindungan risiko kerugian
- Efisiensi
- Sharing cost
- Menabung
2. Perbankan Syariah
Selanjutnya, rangkuman materi PAI Kelas 10 Bab 4 membahas perbankan syariah, yaitu sistem perbankan yang operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
2.1 Definisi Perbankan Syariah
- Asal kata bank: dari “bangue”/“banco” berarti peti atau lemari, simbol menyimpan uang dan alat pembayaran.
- Bank menurut UU: menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali untuk kesejahteraan.
- Definisi bank syariah menurut UU 21/2008: Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, meliputi Bank Umum Syariah dan Bank Rakyat Syariah.
- Fungsi: mendorong investasi masyarakat melalui produk syariah.
2.2 Sejarah Perbankan Syariah
- Inisiatif awal: Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
- Lokakarya MUI: 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor, membahas bunga bank dan perbankan.
- Musyawarah Nasional IV MUI: 22-25 Agustus 1990 di Jakarta, menghasilkan amanat pembentukan Tim Perbankan MUI.
- Peran Tim Perbankan MUI: Menjalin komunikasi dan pendekatan untuk pendirian bank syariah.
- Pendiriannya: PT. Bank Muamalat Indonesia didirikan 1 November 1991, resmi beroperasi 1 Mei 1992.
- Pertumbuhan: Dalam dua dekade, sistem keuangan syariah berkembang pesat dalam institusi, regulasi, pengawasan, dan literasi masyarakat.
2.3 Dasar Hukum
- UU 7/1992: Mengatur perbankan, sebagian besar konvensional; pasal 1(12) menyebut bank boleh beroperasi dengan prinsip bagi hasil, belum ada istilah bank syariah.
- UU 10/1998: Amendemen UU 7/1992; menegaskan bahwa bank umum dan BPR dapat beroperasi serta memberi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- UU 21/2008: Mengatur perbankan syariah secara khusus di Indonesia.
- Prinsip syariah: Perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan yang sesuai syariah.
2.4 Jenis kegiatan usaha/transaksi syariah
- Bagi hasil (mudharabah)
- Penyertaan modal (musyarakah)
- Jual beli barang untuk keuntungan (murabahah)
- Sewa murni (ijarah)
- Pemindahan hak milik barang yang disewa (ijarah wa iqtina)
2.5 Kegiatan dan Usaha Bank Syariah
- Penghimpunan Dana
- Wadiah: Titipan yang dijaga dan dikembalikan; terbagi menjadi:
- Wadiah yad dhamanah: Boleh dimanfaatkan oleh bank.
- Wadiah yad amanah: Tidak boleh dimanfaatkan sampai dikembalikan.
- Mudharabah: Kerjasama usaha antara penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), terbagi menjadi:
- Mudharabah muthlaqah: Kuasa penuh pengelola.
- Mudharabah muqayyadah: Pengelola terbatas pada aturan tertentu.
- Mudharabah musytarakah: Pengelola ikut menyertakan modal.
- Wadiah: Titipan yang dijaga dan dikembalikan; terbagi menjadi:
- Penyaluran Dana
- Jual beli:
- Murabahah: Penjual menginformasikan harga pokok + keuntungan.
- Salam: Pembayaran dilakukan di muka sebelum barang diterima.
- Istishna’: Penugasan produsen untuk membuat barang sesuai spesifikasi.
- Investasi:
- Mudharabah: Bagi hasil, kerugian ditanggung pemilik modal.
- Musyarakah: Bagi hasil dan kerugian sesuai proporsi investasi.
- Sewa-menyewa:
- Ijarah: Sewa barang/jasa tanpa perpindahan kepemilikan.
- Ijarah mumtahiya bittamlik: Sewa + janji jual barang di akhir periode.
- Jual beli:
- Jasa Pelayanan
- Wakalah: Perwakilan untuk melakukan tugas tertentu.
- Hawalah: Pemindahan tagihan utang ke pihak lain.
- Kafalah: Jaminan pembayaran untuk pihak kedua.
- Rahn: Menahan aset nasabah sebagai agunan atau jaminan.
2.6 Hikmah dan Manfaat Bank Syariah
- Terhindar dari riba: Transaksi di bank syariah bebas dari praktik riba yang haram.
- Transaksi sesuai syariat Islam: Nasabah ikut menjalankan prinsip keuangan Islam, mendatangkan pahala.
- Keuntungan berbasis bagi hasil: Sistem bagi hasil menggantikan bunga konvensional.
- Sistem bagi hasil lebih rendah dan transparan: Menghindari riba dan memberi keuntungan jelas bagi nasabah.
- Saldo tabungan rendah: Memudahkan nasabah dengan kemampuan simpan kecil untuk menabung.
- Dana digunakan sesuai syariah: Investasi dan pembiayaan bank mengikuti prinsip Islam.
- Penabung sebagai mitra: Nasabah dianggap mitra dan berhak atas hasil investasi melalui tabungannya.
- Dijamin LPS: Simpanan dijamin hingga 2 miliar oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dana untuk kemaslahatan umat: Dana yang dihimpun dipergunakan untuk kesejahteraan umat Islam.
3. Koperasi Syariah
PAI Kelas 10 Bab 4 juga membahas koperasi syariah, berikut penjelasannya:
3.1 Definisi Koperasi Syariah
- Pengertian: Badan usaha koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip, tujuan, dan nilai syariah sesuai Al-Qur’an dan hadis.
- Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, mendukung perekonomian sesuai prinsip Islam.
3.2 Anggota dan prinsip
Beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dijalankan secara kolektif dengan prinsip kekeluargaan.
3.3 Jenis koperasi syariah
- KSPPS: Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.
- USPPS: Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.
Kegiatan meliputi simpan pinjam, pembiayaan syariah, pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Pengelolaan: Dikelola bersama oleh anggota; hak suara sama; pembagian keuntungan berdasarkan andil anggota (Sisa Hasil Usaha/SHU).
3.4 Perbedaan dengan BMT
- Koperasi syariah: Satu lembaga, fokus pada keuangan syariah.
- BMT: Dua lembaga, mengelola zakat (Baitul Maal) dan keuangan syariah (at-Tamwil).
3.5 Sejarah
- Prakarsa awal: Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam, menghimpun pedagang batik.
- Pertumbuhan BMT: Masyarakat mulai memperhatikan koperasi syariah sejak munculnya BMT Bina Insan Kamil di Jakarta, 1992.
- Peran BMT: Memberi warna bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor informal.
- Landasan hukum: Berdasarkan UU No. 25/1992, BMT berhak menggunakan badan hukum koperasi.
- Kesamaan dengan koperasi umum: Basis ekonomi kerakyatan; prinsip dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.
- Perbedaan dengan koperasi umum: Operasional BMT syariah bebas bunga dan mematuhi kaidah halal-haram; koperasi umum mengikuti peraturan dan kesepakatan bersama.
3.6 Dasar Hukum
- Al-Qur’an dan hadis: Menekankan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
- Pancasila dan UUD 1945:
- Sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, relevan dengan asas koperasi.
- Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, sesuai prinsip dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.
- Peraturan Menteri KUKM No.16/Per/M.KUKM/IX/2015: Mengatur pelaksanaan kegiatan simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi, termasuk tata kelolanya.
3.7 Kegiatan Koperasi Syariah
- Penghimpunan Dana
- Simpanan Pokok: Setoran awal sama untuk setiap anggota, hanya sekali.
- Simpanan Wajib: Disetor secara periodik selama menjadi anggota.
- Simpanan Suka Rela: Investasi sukarela anggota, berupa dana titipan (wadi’ah) atau dana investasi dengan bagi hasil.
- Investasi dari Pihak Lain: Suntikan dana dari pihak eksternal melalui mudharabah atau musyarakah.
- Penyaluran Dana
- Disalurkan kembali kepada anggota/calon anggota dengan prinsip bagi hasil, jual beli, pengalihan utang (hawalah), sewa-menyewa (ijarah), atau program sosial/pendidikan.
- Investasi/Kerjasama
- Skema mudharabah dan musyarakah untuk usaha produktif seperti klinik, kantin, mini market, rumah makan.
- Jual – Beli
- Bai’ al-mudharabah: Penjual menyampaikan harga pokok + keuntungan transparan.
- Bai’ al-istishna’ / Bai’ al-salam: Jual beli 3 pihak dengan pembayaran tunai atau angsuran.
- Pelayanan Jasa
- Sewa-menyewa (Ijarah): Hak pakai barang tanpa kepemilikan.
- Penitipan (Wadiah): Loker atau penitipan kendaraan/barang.
- Pengalihan Utang (Hawalah): Memindahkan kewajiban hutang anggota ke koperasi.
- Pegadaian Syariah (Rahn): Aset dijadikan jaminan pinjaman tanpa bunga.
- Pendelegasian Mandat (Wakalah): Koperasi mengurus hal tertentu atas nama anggota, anggota membayar jasa.
- Penjamin (Kafalah): Koperasi bertindak sebagai penjamin anggota kepada pihak ketiga.
- Pinjaman Lunak: Pinjaman tanpa bunga, biasanya dari simpanan pokok anggota.
3.8 Hikmah dan Manfaat Koperasi Syariah
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sesuai syariah.
- Memperkuat kualitas SDM pengurus dan anggota.
- Mendukung perekonomian nasional berbasis kekeluargaan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan dana melalui hubungan penyedia dan pengguna dana.
- Memperkuat kerja sama dan pengawasan anggota.
- Membuka lapangan kerja.
- Mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kesimpulan
PAI Kelas 10 Bab 4 mengajarkan bahwa ekonomi tidak sekadar mencari keuntungan, tetapi juga mengutamakan keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan. Dengan memahami materi PAI Kelas 10 Bab 4 konsep asuransi syariah, perbankan syariah, dan koperasi syariah, siswa diharapkan mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Materi ini bukan hanya teori, tetapi pedoman praktis untuk menjalani aktivitas muamalah sesuai tuntunan agama.



